Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: