Correct Article 4B
PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman.
Your Correction
