Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan jabatan eselon Ia. (2) Kepala biro dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan eselon IIa. (3) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan eselon IIIa. (4) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau setara dengan jabatan eselon IVa. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction