Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf a Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction