Correct Article 10
PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Ketua Ombudsman Republik INDONESIA.
(2) Kepala biro, inspektur, kepala bagian, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
