Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4D

PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction