Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Repubrili INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambatian nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
2.Kawasan...
2. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan BBK adalah kawasan yang mencakup wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang merrrpakan KPBPB maupun non-KPBPB.
3. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Dewan KPBPB BBK adalah dewan yang dibentuk untuk MENETAPKAN kebijakan umum, melakukan pembinaan, pengawasan, dan mengoordinasikan dalam kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun.
4. Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun.
5. Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah rencana yang disusun sebagai arah kebijakan strategis dalam rangka pengintegrasian pengembangan, pengelolaan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun untuk peningkatan daya saing Kawasan, termasuk rencana rinci pembangunan di kawasan strategis Batam, Bintan, dan Karimun.
6. Kawasan Strategis Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan Strategis adalah kawasan yang memiliki nilai strategis dengan potensi investasi tinggi dalam mendukung pembangunan kawasan BBK sebagaimana dimuat dalam Rencana Induk.
7. Rencana Rinci Pembangunan adalah rencana pembangunan yang disusun pada Kawasan Strategis sebagai operasionalisasi Rencana Induk untuk MENETAPKAN peruntukan ruang dan sarana prasarana pendukungnya sesuai dengan potensi dan kegiatan investasi yang diperlukan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah. . .
EEPUBUK INDONESIA
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(1) Dalam rangka operasionalisasi Rencana Induk, Badan Pengusahaan men5rusun dan MENETAPKAN Rencana Rinci Pembangunan di Kawasan Strategis BBK setelah mendapatkan persetujuan Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK.
(21 Dalam hal terdapat kegiatan pembangunan yang memperluas delineasi Kawasan Strategis di luar delineasi KPBPB BBK, baik di wilayah perairan maupun kawasan reklamasi yang terintegrasi dengan wilayah daratan KPBPB BBK maka dilakukan pengintegrasian ke dalam Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rencana Rinci Pembangunan paling sedikit memuat:
a. delineasi Kawasan Strategis;
b. tujuan pengembangan Kawasan Strategis;
c. kebijakan. . .
c. kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi;
d. rencana pengembangan sarana dan prasararla;
e. rencana dan ketentuan peruntukan ruang;
f. indikasi program; dan
g. pengendalianpengembanganKawasanStrategis.
(41 Peruntukan ruang dan pengembangan sarana dan prasarana pendukung yang sesuai dengan potensi dan kegiatan investasi yang termuat di dalam Rencana Rinci Pembangunan sinergi dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan, dan Karimun, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Riau, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang.
(5) Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan mengacu pada pedoman penyusunan Rencana Rinci Pembangunan yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Masa berlaku Rencana Rinci Pembangunan mengikuti masa berlaku Rencana Induk.