Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan dan investasi yang sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Rinci Pembangunan, Badan Pengusahaan diberikan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (21 Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kepentingan Badan Pengusahaan. (3) Dalam hal di atas areal tanah yang akan diberikan dengan hak pengelolaan masih terdapat penguasaan dan pemilikan masyarakat, Badan Pengusahaan wajib menyelesaikan penguasaan dan pemilikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction