Correct Article 5
PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi sebagai:
a. pedoman pembangunan dan pengembangan investasi di Kawasan Strategis;
b. pendetailan untuk operasionalisasi Rencana Induk;
c. acuan Badan Pengusahaan dalam perolehan hak pengelolaan;
d. acuan dalam alokasi ruang dan pemanfaatan lahan;
e. bahan evaluasi pemanfaatan ruang dan lahan;
f. acuan Badan Pengusahaan dalam menerbitkan penetapan alokasi lahan;
g. acuan Badan Pengusahaan dalam mengeluarkan konfirmasi kesesuaian perencanaan kegiatan pemanfaatan ruang untuk proses perrlberian KKPR; dan
h. panduan rancang bangun dan lingkungan.
Pasal 6. . .
Your Correction
