Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Induk berfungsi sebagai: a. pedoman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menJrusun dokumen perencanaan pembangunan yang terkait pengembangan Kawasan BBK; b. acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya untuk men5rusun rencana tata ruang di Kawasan BBK; c. acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Pengusahaan sesuai kewenangan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan BBK; dan d. acuan bagi Pelaku Usaha untuk melakukan investasi, usaha dan/atau kegiatan di Kawasan BBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Rencana Induk terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Strategi Utama Pengembangan Kawasan BBK; c. Rencana Pengembangan Kawasan BBK; d. Program/Proyek Prioritas Kawasan BBK; e. Kawasan Strategis; dan f. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kawasan BBK. (3) Rencana ]TEPUEUK INDONESIA (3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction