Correct Article 2
PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
(1) Rencana Induk berfungsi sebagai:
a. pedoman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menJrusun dokumen perencanaan pembangunan yang terkait pengembangan Kawasan BBK;
b. acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya untuk men5rusun rencana tata ruang di Kawasan BBK;
c. acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Pengusahaan sesuai kewenangan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan BBK; dan
d. acuan bagi Pelaku Usaha untuk melakukan investasi, usaha dan/atau kegiatan di Kawasan BBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Rencana Induk terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Strategi Utama Pengembangan Kawasan BBK;
c. Rencana Pengembangan Kawasan BBK;
d. Program/Proyek Prioritas Kawasan BBK;
e. Kawasan Strategis; dan
f. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kawasan BBK.
(3) Rencana
]TEPUEUK INDONESIA
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
