Correct Article 8
PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
(1) Penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g mencakup wilayah darat dan wilayah perairan dan dilakukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang mengacu pada Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 atau dalam hal Rencana Rinci Pembangunan belum ditetapkan maka mengacu pada rencana detail tata ruang dan/atau rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(21 Penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Strategis oleh Badan Pengusahaan mencakup wilayah darat dan wilayah perairan dan dilakukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan.
Pasal9...
REPUEL|K INDONESIA
Your Correction
