Correct Article 4
PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Current Text
(1) Dalam rangka operasionalisasi Rencana Induk, Badan Pengusahaan men5rusun dan MENETAPKAN Rencana Rinci Pembangunan di Kawasan Strategis BBK setelah mendapatkan persetujuan Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK.
(21 Dalam hal terdapat kegiatan pembangunan yang memperluas delineasi Kawasan Strategis di luar delineasi KPBPB BBK, baik di wilayah perairan maupun kawasan reklamasi yang terintegrasi dengan wilayah daratan KPBPB BBK maka dilakukan pengintegrasian ke dalam Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rencana Rinci Pembangunan paling sedikit memuat:
a. delineasi Kawasan Strategis;
b. tujuan pengembangan Kawasan Strategis;
c. kebijakan. . .
c. kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi;
d. rencana pengembangan sarana dan prasararla;
e. rencana dan ketentuan peruntukan ruang;
f. indikasi program; dan
g. pengendalianpengembanganKawasanStrategis.
(41 Peruntukan ruang dan pengembangan sarana dan prasarana pendukung yang sesuai dengan potensi dan kegiatan investasi yang termuat di dalam Rencana Rinci Pembangunan sinergi dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan, dan Karimun, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Riau, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang.
(5) Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan mengacu pada pedoman penyusunan Rencana Rinci Pembangunan yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Masa berlaku Rencana Rinci Pembangunan mengikuti masa berlaku Rencana Induk.
Your Correction
