Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Sekretariat Kementerian
Sekretariat PRESIDEN
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
Sekretariat Wakil PRESIDEN
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan
Deputi Bidang Administrasi Pasal 4 1 (1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
Sekretariat Militer PRESIDEN
Sekretariat Dukungan Kabinet
Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
Deputi Bidang Perekonomian
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat
Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan
Deputi Bidang Persidangan Kabinet
Deputi Bidang Administrasi
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Pasal TT
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
Deputi Bidang Administrasi Aparatur
Badan Teknologi, Data, dan Informasi
Staf Ahli
belas Inspektorat
belas Pusat
belas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
STAF KHUSUS MENTERI
TATA KERJA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 1 14 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
PENATAAN ORGANISASI Pasal 1 16 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 1 18 (1) Sekretaris Kementerian, Sekretaris PRESIDEN, Sekretaris
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
EVALUASI KELEMBAGAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP