Correct Article 7
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Sekretariat PRESIDEN;
c.Sekretariat...
c. Sekretariat Wakil PRESIDEN;
d. Sekretariat Militer PRESIDEN;
e. Sekretariat Dukungan Kabinet;
f. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
h. Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
i. Badan Teknologi, Data, dan Informasi;
j. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
1. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;
m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
n. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.
Your Correction
