Correct Article 15
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Sekretariat PRESIDEN terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.
Your Correction
