Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 202) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: