Correct Article 20A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 54), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
