Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Kepala Biro menugaskan PPK Biro untuk melakukan pengujian permohonan.
(2) Pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada:
a. ketersediaan anggaran Pinjaman Resmi;
b. Pinjaman Resmi meliputi besaran TPLN dengan komposisi tunjangan istri/suami dan tunjangan untuk 2 (dua) orang anak maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun terhitung mulai tanggal pengajuan Pinjaman Resmi pada Aplikasi; dan
c. kelengkapan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Biro memberikan rekomendasi persetujuan kepada Kepala Biro.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Biro memberikan rekomendasi penolakan kepada Kepala Biro.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(4), Kepala Biro menyampaikan:
a. persetujuan Pemberian Pinjaman Resmi kepada PDLN dan PPK Biro dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal selaku KPA;
b. penolakan Pemberian Pinjaman Resmi kepada PDLN dan PPK Biro dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal selaku KPA, dalam hal PDLN masih berada di dalam negeri; atau
c. penolakan Pemberian Pinjaman Resmi kepada PDLN, Kepala Perwakilan, dan PPK Biro dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal selaku KPA, dalam hal PDLN telah berada di Perwakilan.
6. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
