Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Pinjaman Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi 1 (satu) bulan TPLN.
(2) Pinjaman Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PDLN.
(3) Pinjaman Resmi hanya diberikan kepada PDLN dari Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang.
(4) Pejabat Penugasan dari Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya Pejabat Penugasan yang belanja pegawainya dibebankan pada DIPA Kementerian.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
