Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2025 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Œ SUGIONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGEMBALIAN PINJAMAN RESMI PEJABAT DINAS LUAR NEGERI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PINJAMAN RESMI TPLN Kepada Yth: Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Perihal: Permohonan Pinjaman Resmi TPLN Sehubungan dengan penugasan sesuai Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor …(1)… Tahun …(2)…, bersama ini saya: Nama : …(3)… NIP : …(4)… Pangkat/Golongan : ...(5)... Gelar/Jabatan : …(6)… Perwakilan Tujuan : …(7)… Tanggal tiba di Perwakilan : …(8)… mengajukan permohonan Pinjaman Resmi TPLN dengan perhitungan sebagai berikut: TPLN : USD …(9)… Jumlah Pinjaman Resmi : USD …(10)… Jakarta, …(11)… Yang Mengajukan, …(12)… …(13)… Petunjuk Pengisian: (1) diisi nomor surat keputusan penempatan PDLN. (2) diisi tahun penerbitan surat keputusan penempatan PDLN. (3) diisi nama PDLN. (4) diisi NIP PDLN. (5) diisi pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil (PGPNS). (6) diisi nama gelar/pangkat/golongan (7) diisi nama perwakilan tujuan (8) diisi tanggal ketibaan di perwakilan tujuan (9) diisi jumlah TPLN PDLN (10) diisi jumlah permohonan Pinjaman Resmi. (11) diisi tanggal bulan dan tahun pembuatan surat. (12) diisi nama PDLN. (13) diisi NIP PDLN. B. FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMBATALKAN PINJAMAN RESMI SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMBATALKAN PINJAMAN RESMI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :..................................... (1) NIP :......................................(2) Pangkat/Golongan :......................................(3) Gelar/Jabatan :......................................(4) Perwakilan :......................................(5) Menyatakan bahwa saya telah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di perwakilan atas Pinjaman Resmi TPLN sebesar USD……….. (6) sehingga saya tidak akan membatalkan Pinjaman Resmi yang telah disetujui Biro Keuangan dengan alasan pribadi. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. ……..… (7) ,…(8).………. Ttd ...(9)... (Materai) ...(10)... Petunjuk Pengisian: (1) diisi nama PDLN. (2) diisi NIP PDLN. (3) diisi nama pangkat/golongan (4) diisi nama gelar/jabatan (5) diisi nama perwakilan tujuan. (6) diisi besaran Pinjaman Resmi. (7) diisi kota pembuatan surat. (8) diisi tanggal bulan tahun pembuatan surat. (9) diisi nama PDLN. (10) diisi NIP PDLN C. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :..................................... (1) NIP :......................................(2) Pangkat/Golongan :......................................(3) Gelar/Jabatan :......................................(4) Perwakilan :......................................(5) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Saya bertanggung jawab sepenuhnya atas Pinjaman Resmi TPLN (6) sebesar USD……….. (7) untuk digunakan sesuai peruntukannya. 2. Pinjaman sebagaimana tercantum dalam angka 1, akan saya kembalikan ke Kas Negara dengan cara diperhitungkan/dipotong dari TPLN setiap bulan, selama .... (8) bulan. 3. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan/kekurangan dalam pengembalian Pinjaman Resmi yang telah saya terima tersebut di atas, saya bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengembalikan sisa/kekurangannya tersebut pada kesempatan pertama. 4. Dalam hal terdapat pengakhiran/pemberhentian penugasan di Perwakilan yang disebabkan oleh kedinasan dan/atau sebab lainnya, saya bersedia melunasi/mengembalikan seluruh sisa Pinjaman Resmi. 5. Dalam hal saya meninggal dunia sebelum Pinjaman Resmi lunas, pelunasan dilakukan melalui kompensasi hak keuangan yang diterima sesuai peraturan perundang- undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. ……..… (9) ,…(10).………. Ttd ...(11)... (Materai) ...(12)... Petunjuk Pengisian: (1) diisi nama PDLN. (2) diisi NIP PDLN. (3) diisi nama pangkat/golongan (4) diisi nama gelar/jabatan (5) diisi nama perwakilan tujuan. (6) dipilih sesuai jenis Pinjaman Resmi. (7) diisi besaran Pinjaman Resmi. (8) diisi jumlah bulan angsuran. (9) diisi kota pembuatan surat. (10) diisi tanggal bulan tahun pembuatan surat. (11) diisi nama PDLN. (12) diisi NIP PDLN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUGIONO
Your Correction