Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Resmi adalah pinjaman sejumlah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibebankan pada DIPA Kementerian kepada PDLN yang dimutasi/dipindah tugaskan ke Perwakilan sebagai persekot yang wajib dikembalikan oleh PDLN dan/atau ahli warisnya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenai bunga pinjaman.
2. Unsur Pelaksana adalah pejabat fungsional diplomat dan Pejabat Penugasan.
3. Pejabat Penugasan adalah pejabat yang bukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian yang ditugaskan ke Kementerian untuk menduduki jabatan penugasan pada Perwakilan.
4. Unsur Penunjang adalah pejabat fungsional penata kanselerai, pejabat fungsional pranata informasi diplomatik, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian.
5. Pejabat Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PDLN adalah unsur pimpinan, Unsur Pelaksana, dan Unsur Penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan Keputusan PRESIDEN atau Keputusan Menteri Luar Negeri.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
7. Biro adalah satuan kerja pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi keuangan di kementerian.
8. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPLN adalah tunjangan penghidupan yang diterima oleh pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan pada perwakilan, meliputi tunjangan pokok dan tunjangan keluarga.
9. Pemberian Pinjaman Resmi adalah proses memberikan Pinjaman Resmi kepada PDLN yang ditempatkan pada Perwakilan.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
11. Pengembalian Pinjaman Resmi adalah proses mengembalikan Pinjaman Resmi secara angsuran oleh PDLN hingga lunas.
12. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang ditandatangani oleh PDLN yang berisi pernyataan bahwa PDLN bertanggung jawab mutlak atas Pinjaman Resmi yang diterimanya dan seluruh data dukungnya.
13. Kesepakatan Pengembalian Pinjaman Resmi adalah dokumen kesepakatan antara PPK Perwakilan dan PDLN mengenai Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi.
14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksana- kan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
15. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
16. Aplikasi adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses permohonan dan Pemberian Pinjaman Resmi.
17. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada
negara penerima dan/atau pada organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan non- Perserikatan Bangsa-Bangsa.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
