Article I
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 77) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
a. Nomor 1 Tahun 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 105);
b. Nomor 7 Tahun 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 290);
c. Nomor 7 Tahun 2025 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 345);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: