Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e diperuntukkan bagi Kelompok Usaha yang dikelola dalam bentuk klaster dan bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker untuk komoditas pada sektor pertanian, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, atau sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. (2) KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR berupa: a. Kelompok Usaha; atau b. individu/perseorangan anggota Kelompok Usaha, dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (4) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin: a. KUR super mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah plafon paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. KUR mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah plafon di atas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau c. KUR kecil untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (5) Jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus diberikan sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima. (6) Jangka waktu KUR khusus: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (7) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun; terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (8) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/ atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus. (9) Penerima KUR khusus yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR khusus sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing. (10) Penerima KUR khusus menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad. (11) Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. 4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a) Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction