Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Current Text
(1) Penerima KUR berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g harus memenuhi kriteria meliputi:
a. setiap anggota memiliki usaha produktif dan layak; dan
b. untuk anggota pelaku usaha pemula, harus memiliki surat rekomendasi dari ketua Kelompok Usaha.
(2) Dihapus.
(3) Persyaratan Penerima KUR berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. melakukan kerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker dalam bentuk perjanjian kerja sama;
b. dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
c. memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau validasi yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait atau mitra usaha berupa offtaker;
d. kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
e. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha;
f. perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh paling sedikit:
1) ketua dan satu anggota/pengurus Kelompok Usaha; dan 2) Penyalur KUR;
g. apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
h. apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinasikan pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
