Correct Article 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Current Text
(1) Calon Penerima KUR khusus adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g.
(2) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Calon Penerima KUR khusus berupa:
a. Kelompok Usaha harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. individu/perseorangan yang tergabung dalam Kelompok Usaha harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e.
(3a) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan calon Penerima KUR yang belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial kecuali:
a. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital;
dan/atau
d. kredit/pembiayaan konsumsi dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan;
(3b) Calon Penerima KUR khusus dapat pernah menerima kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program pemerintah di luar KUR sepanjang telah lunas.
(4) Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. kredit kepemilikan rumah;
c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
e. kartu kredit;
f. kredit resi gudang; dan/atau
g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan non- bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(7) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
(9) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
5. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
