Correct Article 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Current Text
(1) Kementerian/lembaga teknis dan pemerintah daerah melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR.
(2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga teknis meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penyaluran KUR;
b. melakukan unggah data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP;
c. mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang diunggah oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin/Asuransi KUR, sesuai dengan sektor masing-masing ke dalam SIKP;
d. melakukan pembinaan dan pendampingan usaha baik yang sedang menerima KUR maupun yang belum menerima KUR di sektornya masing- masing; dan
e. memfasilitasi hubungan antara debitur dengan pihak lainnya yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
(3) Pembinaan oleh pemerintah daerah meliputi:
a. melakukan unggah data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
b. mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang di unggah oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin/Asuransi KUR, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP; dan
c. mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR di masing-masing wilayah; dan
d. dapat memberikan validasi terhadap pembentukan Kelompok Usaha untuk keperluan persyaratan mengakses KUR.
(4) Untuk KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA, pembinaan teknis dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dengan:
1. menerbitkan ketentuan struktur biaya KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk peserta magang; dan
2. mengawasi kinerja perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sama dengan Penyalur KUR; dan
b. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dengan:
1. menerbitkan ketentuan struktur biaya penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk Pekerja Migran INDONESIA;
2. memfasilitasi pelatihan keuangan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya melalui kerja sama antar kementerian/lembaga dan industri keuangan;
3. melakukan sosialisasi penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada para pihak terkait;
4. memfasilitasi kerja sama Penyalur KUR dan perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan mitra kerja di negara penempatan debitur KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
5. melakukan pengawasan kinerja perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sama dengan Penyalur KUR dalam pelaksanaan penyaluran KUR.
Your Correction
