Correct Article 4A
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Current Text
(1) Mitra usaha berupa offtaker yang bekerja sama dengan Penerima KUR harus menuangkannya dalam bentuk perjanjian kerja sama.
(2) Mitra usaha berupa offtaker yang dapat memberikan surat keterangan Kelompok Usaha atau validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha yang sah dan masih berlaku;
b. bergerak di bidang usaha yang relevan dengan Penerima KUR berupa individu/perseorangan atau Kelompok Usaha;
c. memiliki sistem elektronik yang terintegrasi secara closed loop dengan sistem Penyalur KUR;
dan
d. memiliki sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIKP.
(3) Sistem elektronik yang terintegrasi secara closed loop sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memiliki fitur:
a. pemantauan aliran dana secara real-time antara mitra usaha berupa offtaker, Penerima KUR, dan Penyalur KUR;
b. validasi otomatis terhadap transaksi pembayaran hasil produksi atau pembelian barang/jasa dari Penerima KUR;
c. penerapan tagging atas dana hasil penjualan oleh mitra usaha berupa offtaker yang dapat diidentifikasi oleh sistem Penyalur KUR; dan
d. kepastian pelunasan pembiayaan dari pendapatan yang diterima Penerima KUR melalui sistem pembayaran dari mitra usaha berupa offtaker.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
