Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 131) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: