Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor pm-30 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik atau operator Kapal yang tidak memenuhi kewajiban menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenai apabila pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya untuk setiap panggilan pelaksanaan sidang. (3) Dalam hal pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah 2 (dua) kali panggilan pelaksanaan sidang, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan apabila pemilik atau operator Kapal tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikenakan terhadap izin usaha perusahaan. (6) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 9. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction