Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor pm-30 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan hasil Keputusan Mahkamah Pelayaran secara tertulis kepada Menteri berupa rekomendasi pembebasan atau rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Mahkamah Pelayaran dibacakan. (2) Selain menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Mahkamah Pelayaran juga dapat menyampaikan: a. rekomendasi pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator Kapal yang tidak melaksanakan kewajiban menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau b. laporan tertulis, dalam hal berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal. (3) Menteri MENETAPKAN pengenaan sanksi administratif sesuai rekomendasi Mahkamah Pelayaran berupa surat penetapan. (4) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Mahkamah Pelayaran dengan pertimbangan tertentu. (5) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. terkait dengan kerja sama bilateral dengan negara lain; dan/atau b. Menteri mempunyai data-data lain terhadap Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagai Terduga. (6) Penetapan pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final. (7) Sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkan. (9) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif yang telah dilaksanakan kepada: a. Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat; b. Mahkamah Pelayaran; c. pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang; d. pemilik dan/atau operator Kapal; dan e. terhukum. (10) Surat penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction