Correct Article 33
PERMEN Nomor pm-30 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak dapat hadir, pemilik atau operator kapal harus menyampaikan secara tertulis alasan ketidakhadirannya kepada Ketua Mahkamah Pelayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum sidang dimulai.
(2) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sidang pertama tetap dilaksanakan.
(3) Setelah sidang pertama dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Pelayaran melakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan sidang kedua;
(4) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir dalam sidang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sidang tetap dilaksanakan dan diputus tanpa kehadiran yang bersangkutan.
2. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
