Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor pm-30 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Mahkamah Pelayaran ditandatangani oleh Tim Panel Ahli dan sekretaris Tim Panel Ahli. (2) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal; b. hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang; c. pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai: 1. Kapal, dokumen Kapal, dan awak Kapal; 2. keadaan cuaca; 3. dihapus; 4. muatan dan/atau penumpang; 5. navigasi dan olah gerak; 6. sebab Kecelakaan Kapal; 7. upaya penyelamatan; dan 8. kesalahan dan/atau kelalaian; d. isi putusan: 1. dasar hukum peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar keputusan; 2. kesimpulan sebab terjadinya kecelakaan; dan 3. amar keputusan; dan e. penutup: 1. hari dan tanggal putusan; 2. nama Tim Panel Ahli; dan 3. nama sekretaris Tim Panel Ahli. (3) Amar keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3 memuat: a. pembebasan dalam hal Nakhoda dan/atau Perwira Kapal tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan; atau b. pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal apabila Nakhoda dan/atau Perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan. (4) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam pelaksanaan sidang yang bersifat terbuka untuk umum. (5) keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Terduga dan/atau pemilik atau operator Kapal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan dibacakan. (6) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah serta ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 48 dihapus sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction