Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Nomor 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 338) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 sampai dengan angka 10 diubah kecuali angka 6 dan angka 7, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 6a, dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: