Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pulau Kecil Terluar tanpa penduduk dan berpenduduk pada Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebanyak 111 (seratus sebelas) pulau. (2) Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste; b. kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini dan Australia; dan (3) Selain Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wilayah Perbatasan termasuk kawasan perbatasan udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum internasional. (4) Daftar Pulau Kecil Terluar tanpa penduduk dan berpenduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction