Correct Article I
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Nomor 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 338) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 sampai dengan angka 10 diubah kecuali angka 6 dan angka 7, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 6a, dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
