Correct Article 5A
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Current Text
(1) Operasi pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA merupakan tugas OMSP untuk mengatasi kejahatan lintas negara.
(2) Operasi pengamanan Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Panglima.
(3) Nama operasi, bentuk operasi, Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan, jangka waktu pelaksanaan pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima.
Your Correction
