Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Tunjangan Operasi Pengamanan dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satker satuan TNI yang direncanakan melaksanakan operasi pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Tata cara pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction