Correct Article 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Operasi Pengamanan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara
Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada Pulau Kecil Terluar dan wilayah perbatasan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
4. Komando Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah kesatuan Tentara Nasional INDONESIA yang membawahi satuan kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi struktural Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personel, material, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran.
6. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
6a. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
7. Pulau Kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
8. Wilayah Perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan
yang secara geografis bersinggungan dengan garis batas antar negara.
9. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit TNI sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan dan atas permintaan Menteri.
10. Gaji Pokok adalah gaji pokok yang diberikan kepada Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10a. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas non-tempur, sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
