Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Integrasi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA terhadap prajurit TNI dari Angkatan lainnya yang terlibat dalam kegiatan operasi dan latihan.
2. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
3. Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah sarana kesehatan yang dimiliki oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
4. Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan gawat darurat dan penunjang medis.
5. Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang menjadi sandaran pelayanan kesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
6. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
7. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.