Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN INTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Integrasi di lingkungan Kemhan dan TNI dibiayai dari Anggaran Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda