Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN INTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Integrasi dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI dengan tidak membedakan angkatan.
(2) Pelayanan Kesehatan Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelayanan kuratif dalam rangka mendukung dukungan operasi dan latihan.
(3) Pelayanan Kesehatan Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan sistem dilaksanakan secara berjenjang.
(4) Pelayanan Kesehatan Integrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), dapat langsung dirujuk ke rumah sakit sandaran operasi dan latihan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
