Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN INTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal Kemhan, Inspektur Jenderal TNI, dan Inspektur Jenderal Angkatan melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan integrasi di fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI sesuai dengan tataran kewenangannya.
(2) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, melaksanakan pengendalian anggaran pelayanan kesehatan integrasi di fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI.
(3) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan pengendalian teknis dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan integrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
