Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN INTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan mempunyai kewenangan membuat kebijakan pelayanan kesehatan integrasi dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Panglima TNI mempunyai kewenangan menyelenggarakan pelayanan kesehatan integrasi dalam hal ini Pusat Kesehatan TNI.
(3) Kepala Staf Angkatan mempunyai kewenangan pembinaan pelayanan kesehatan integrasi dalam hal ini Direktorat Kesehatan atau Dinas Kesehatan Angkatan.
Koreksi Anda
