Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN INTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/17/M/XII/2007 tentang Pelayanan Kesehatan Integrasi di lingkungan Dephan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id