Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN INTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/17/M/XII/2007 tentang Pelayanan Kesehatan Integrasi di lingkungan Dephan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
