Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
-
-
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin UNEJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fakultas;
b. program pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
-
-
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
c. Fakultas Pertanian;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
f. Fakultas Ilmu Budaya;
g. Fakultas Teknologi Pertanian;
h. Fakultas Kedokteran Gigi;
i. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
j. Fakultas Kedokteran;
k. Fakultas Teknik;
l. Fakultas Kesehatan Masyarakat;
m. Fakultas Farmasi;
n. Fakultas Keperawatan; dan
o. Fakultas Ilmu Komputer.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf h, dan huruf j terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
-
-
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(6) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berdasarkan kebijakan Dekan.
-
-
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada ketua jurusan.
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua bagian yang bertanggungjawab kepada Dekan.
Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Susunan organisasi bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. ketua bagian;
b. Program Studi; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada ketua bagian.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
-
-
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.