Correct Article 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JEMBER
Current Text
Susunan organisasi bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. ketua bagian;
b. Program Studi; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
