Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. ketua bagian; b. Program Studi; dan c. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction