Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JEMBER
Current Text
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berdasarkan kebijakan Dekan.
-
-
Your Correction
