Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum. - - (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Your Correction