Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JEMBER
Current Text
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
c. Fakultas Pertanian;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
f. Fakultas Ilmu Budaya;
g. Fakultas Teknologi Pertanian;
h. Fakultas Kedokteran Gigi;
i. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
j. Fakultas Kedokteran;
k. Fakultas Teknik;
l. Fakultas Kesehatan Masyarakat;
m. Fakultas Farmasi;
n. Fakultas Keperawatan; dan
o. Fakultas Ilmu Komputer.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf h, dan huruf j terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
