Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f.
Your Correction